Siswa SD berinisial MWF (8) di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di-bully kakak kelas hingga koma. Sebanyak 12 saksi diperiksa polisi, 7 di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Penanganan (kasus) kami telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi dan 7 ABH. Kami kategorikan ABH karena statusnya masih di bawah umur," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis kepada wartawan di kantornya, seperti dilansir detikJatim, Kamis (24/11/2022).
Sisanya, kata dia, 1 keluarga korban, 1 guru, dan 3 teman korban yang mengetahui peristiwa perundungan. Jadi total ada 12 saksi selain 7 anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MFW dianiaya kakak kelasnya saat pulang sekolah, Jumat (11/11/2022) lalu. Penganiayaan itu dilakukan di Bendungan Sengguruh, yang berada di depan sekolahnya.
"Pengakuan anak saya, dia dari parkiran diseret tiga atau empat anak, kurang jelas, diseret ke bendungan. Dianiaya di situ. Ditendang kepalanya, dadanya, sempat sesak napas," terang Edi.
Setelah kejadian tersebut, pada Sabtu (12/11/2022), MFW tidak masuk sekolah karena muntah tidak berhenti-berhenti dan mengalami sakit kepala. Selama beberapa hari kondisi korban semakin buruk, kejang-kejang, hingga sempat tak sadarkan diri (koma).
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video: Polisi Gandeng KPAID-Tokoh Agama Usut Kasus 'Bully Setubuhi Kucing'