Hakim Kaget Kodir ART Sebut Sambo Pasang CCTV Kompleks: Ah yang Benar?

Hakim Kaget Kodir ART Sebut Sambo Pasang CCTV Kompleks: Ah yang Benar?

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 12:55 WIB
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, menyebut Ferdy Sambo-lah yang memasang CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hakim kaget mendengar kesaksian Kodir.

Kodir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Kodir menyebut ada delapan CCTV yang terpasang di Kompleks Polri Duren Tiga. CCTV itu dipasang pada 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu kamu ada berapa titik di kompleks itu?" tanya hakim.

"Setahu saya pas baru ada delapan pas pemasangan awal. Untuk dulu yang pasang Pak FS untuk kebutuhan kompleks," jawab Kodir.

ADVERTISEMENT

Hakim kaget saat Kodir menyebut Sambo memasang CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hakim kaget karena belum pernah mendengar hal itu.

"Ah, yang benar? Kok, baru sekarang? Karena saksi-saksi lain itu tidak mengatakan itu, yang CCTV kompleks?" tanya hakim.

"Yang masang Bapak, Pak FS," jawab Kodir.

"Dia kan pangkat tinggi, polisi pangkat tinggi, pangkat tinggi masa masang CCTV?" tanya hakim.

Kodir lalu meralat keterangannya dan menyebut Sambo menyuruh orang untuk memasang CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Kodir menyebut pemasangan CCTV itu dilakukan pada 2017.

"Nyuruh orang kali?" tanya hakim.

"Iya," jawab Kodir.

"Pangkat tinggi masa masang CCTV," kata hakim.

"Pemilik kompleks, itu bukan di rumah dinas Sambo, itu yang masang suruhan Sambo?" tanya hakim.

"Iya," jawab Kodir.

"Kapan awal dipasang?" tanya jaksa.

"2017," jawab Kodir.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga Sosok Minggu ini: Sekolah Polisi Wanita, Semua Berasal dari Sini

[Gambas:Video 20detik]




Hakim mempertanyakan lagi apakah CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu dibeli dari dana patungan warga sekitar atau bukan. Kodir menyebut CCTV itu dibeli oleh Ferdy Sambo.

"Bukannya patungan warga?" tanya hakim.

"Pak FS yang beli," jawab Kodir.

"Beli pakai uang FS?" tanya hakim.

"Iya," jawab Kodir.


AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan juga Sosok Minggu ini: Sekolah Polisi Wanita, Semua Berasal dari Sini

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads