Komisi III DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan RKHUP hari ini. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pemerintah telah melakukan perbaikan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat, termasuk soal usulan penghapusan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri. Kalau mengacu komunikasi lintas fraksi, kedua pasal ini sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Dalam draf RKUHP yang akan dibahas hari ini, pasal 347 mengatur hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan bagi penghina kekuasaan umum atau lembaga negara. Hukuman ini bisa diperberat menjadi 3 tahun penjara jika timbul kerusuhan akibat perbuatan tersebut.
Habiburokhman melanjutkan ada usulan perbaikan Pasal 100 RKUHP terkait pidana mati. Dengan sejumlah perbaikan yang akan dibahas hari ini, Habiburokhman mengharapkan pembahasan RKUHP tidak lagi bertele-tele.
"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya mendapat laporan dari Komisi III DPR bahwa masih ada pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang perlu disinkronkan lagi. Namun dia memastikan DPR dan pemerintah menghendaki pembahasan RKUHP segera rampung pada masa sidang ini.
"Informasi dari teman-teman di komisi teknis, masih ada beberapa pasal yang belum terjadi sinkronisasi para pihak. Tetapi semangatnya temen-temen komisi teknis dalam hal ini Komisi III ingin sekali pengesahan RKHUP dapat dilakukan dalam masa sidang ini," kata Ketua Harian Gerindra itu.
(gbr/asp)