Waka DPR Sebut Kemungkinan RKUHP Dibahas Saat Reses Akhir Tahun

Waka DPR Sebut Kemungkinan RKUHP Dibahas Saat Reses Akhir Tahun

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 12:18 WIB
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (M Solihin/detikcom).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (M Solihin/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap dilanjutkan pada masa reses akhir tahun. Menurut Dasco, hal ini dilakukan agar pembahasan RKUHP dapat berjalan dengan baik.

"Ya kita lihat nanti perkembangannya dari hari ke hari kawan-kawan bekerja keras melalukan komunikasi. Bila memang perlu dikerjakan pada saat reses, tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Diketahui Komisi III DPR baru saja membatalkan agenda rapat pembahasan terakhir RKUHP yang dijadwalkan hari ini dan besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengaku pihaknya mendapat laporan dari Komisi III DPR bahwa masih ada pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang perlu disinkronkan lagi. Namun dia memastikan DPR dan pemerintah menghendaki pembahasan RKUHP segera rampung pada masa sidang ini.

"Informasi dari teman-teman di komisi teknis, masih ada beberapa pasal yang belum terjadi sinkronisasi para pihak. Tetapi semangatnya temen-temen komisi teknis dalam hal ini Komisi III ingin sekali pengesahan RKHUP dapat dilakukan dalam masa sidang ini," kata Ketua Harian Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, teman-teman di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, terus berupaya bekerja keras siang dan malam untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun 2022 ini," sambungnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RKUHP tidak akan disahkan pada periode ini. Sebab, dia khawatir DPR akan dirundung jika terkesan buru-buru mengesahkan draf RKUHP tersebut.

"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP nggak bakal disahkan di periode ini," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11).

"Ini karena sebaik apa pun draf yang disepakati DPR akan di-bully oleh media dan LSM," tambahnya.

Sementara itu, di sisi lain, Habiburokhman menduga semua fraksi di DPR menghindari hal tersebut karena sudah mendekati Pemilu 2024.

"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara," ucapnya.

(fca/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads