PD Tolak Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas: Bukan Hal Mendesak

PD Tolak Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas: Bukan Hal Mendesak

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 20:41 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron
Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) masuk Prolegnas Prioritas 2023. Menurut anggota DPR RI fraksi Demokrat Herman Khaeron menyebut kedua partai kemungkinan memiliki pandangan yang sama.

"Mungkin karena kami memiliki pandangan yang sama," kata Khaeron saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Pihaknya menilai pemindahan Ibu Kota Negara bukan suatu hal yang mendesak. Apalagi dilakukan saat pandemi COVID-19 dan sedang terjadi krisis ekonomi global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal kami berpandangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara bukan hal yang mendesak, karena hal ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat, dan sedang terjadi krisis ekonomi global," kata Khaeron.

Ia mengusulkan semestinya UU yang sudah ada dijalankan lebih dahulu. Pemerintah semestinya fokus menghadapi krisis ekonomi global.

ADVERTISEMENT

"Hal semestinya dilakukan adalah membuat program jaring pengaman sosial ekonomi masyarakat secara masif, dan fokus pengamanan menghadapi krisis ekonomi global. Pada sisi lain, UU yang sudah ada dijalankan saja dulu, kan baru beberapa tahun berlaku," ungkapnya.

PKS-PD Tolak Revisi UU, NasDem Abstain

Pemerintah mengusulkan kepada DPR agar revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut, sedangkan parpol di luar pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, yakni PKS dan Demokrat, menolak usulan itu.

Usul itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2022). Yasonna mengatakan revisi UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam rapat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Pemerintah Targetkan Aturan Turunan UU IKN':

[Gambas:Video 20detik]



Yasonna melanjutkan, revisi UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Menurutnya, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi, serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan itu. Dia mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Dia melanjutkan, Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman.

Lalu ada suara muncul dari mikrofon. Suara yang menginterupsi Supratman itu adalah suara anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.

"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata suara tersebut.

Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat. Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," ujar Supratman.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads