Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) masuk Prolegnas Prioritas 2023. Menurut anggota DPR RI fraksi Demokrat Herman Khaeron menyebut kedua partai kemungkinan memiliki pandangan yang sama.
"Mungkin karena kami memiliki pandangan yang sama," kata Khaeron saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Pihaknya menilai pemindahan Ibu Kota Negara bukan suatu hal yang mendesak. Apalagi dilakukan saat pandemi COVID-19 dan sedang terjadi krisis ekonomi global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal kami berpandangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara bukan hal yang mendesak, karena hal ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat, dan sedang terjadi krisis ekonomi global," kata Khaeron.
Ia mengusulkan semestinya UU yang sudah ada dijalankan lebih dahulu. Pemerintah semestinya fokus menghadapi krisis ekonomi global.
"Hal semestinya dilakukan adalah membuat program jaring pengaman sosial ekonomi masyarakat secara masif, dan fokus pengamanan menghadapi krisis ekonomi global. Pada sisi lain, UU yang sudah ada dijalankan saja dulu, kan baru beberapa tahun berlaku," ungkapnya.
PKS-PD Tolak Revisi UU, NasDem Abstain
Pemerintah mengusulkan kepada DPR agar revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut, sedangkan parpol di luar pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, yakni PKS dan Demokrat, menolak usulan itu.
Usul itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2022). Yasonna mengatakan revisi UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam rapat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Pemerintah Targetkan Aturan Turunan UU IKN':