Dittipidkor Bareskrim Polri awalnya mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap AKBP Bambang Kayun. Polri mengatakan kasus itu dilimpahkan ke KPK.
"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan salah satu pertimbangan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun dilimpahkan ke KPK ialah transparansi. Dia juga menyebut Bambang sudah diproses secara etik,
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang polisi, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Bambang Kayun diduga memiliki rekening yang tidak wajar. Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar rupiah.
AKBP Bambang Kayun diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris. Ada juga tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini.
"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali.
Simak Video: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi
(azh/haf)