Zona merah COVID-19 di DKI Jakarta bertambah dalam sepekan terakhir. Tercatat sebanyak 15 RT berstatus zona merah COVID-19.
Data ini berdasarkan peta pengendalian wilayah skala RT periode 21-27 November 2022. Informasi ini bisa diakses melalui situs corona.jakarta.go.id.
Dilihat, Rabu (23/11/2022) angka ini mengalami peningkatan dibanding data periode pekan lalu, yang hanya 7 RT yang berstatus zona merah COVID-19.
Zona merah terbaru tersebar di empat kota Jakarta. Rinciannya adalah 1 RT di Jakarta Pusat, 7 RT di Jakarta Barat, 1 RT di Jakarta Selatan, dan 6 RT di Jakarta Utara. Zona merah tidak terdapat di wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
Sementara itu, sejumlah wilayah juga melaporkan zona kuning dan zona oranye COVID-19, dengan rincian 734 RT di Jakarta Pusat, 1.160 di Jakarta Timur, 1.485 di Jakarta Barat, 1.377 RT di Jakarta Selatan, 1.280 RT di Jakarta Utara dan 3 RT di Kepulauan Seribu.
Berikut ini sebaran zona merah COVID-19:
Jakarta Pusat
1. KEL. RAWASARI, RT 013, RW 009
Jakarta Barat
2. KEL. CENGKARENG TIMUR, RT 009, RW 014
3. KEL. CENGKARENG TIMUR, RT 007, RW 014
4. KEL. KEMBANGAN SELATAN, RT 001, RW 002
5. KEL. KEMBANGAN UTARA, RT 008, RW 009
6. KEL. MERUYA UTARA, RT 008, RW 005
7. KEL. PEGADUNGAN, RT 002, RW 019
8. KEL. SRENGSENG, RT 008, RW 007
Jakarta Selatan
9. KEL. PONDOK PINANG, RT 009, RW 016
Jakarta Utara
10. KEL. KAMAL MUARA, RT 004, RW 003
11. KEL. KAPUK MUARA, RT 008, RW 002
12. KEL. KAPUK MUARA, RT 012, RW 007
13. KEL. PEJAGALAN, RT 012, RW 013
14. KEL. PEJAGALAN, RT 007, RW 009
15. KEL. PLUIT, RT 020, RW 002
(taa/idn)