Inmendagri PPKM terbaru sudah dirilis oleh pemerintah. Edaran menteri tersebut mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Tujuannya untuk mencegah laju COVID-19.
Inmendagri juga dijadikan sebagai acuan kegiatan untuk masyarakat selama PPKM berlangsung. Berikut ini daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri terbaru.
Kapan Inmendagri PPKM Terbaru Berlaku?
PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang. Mengutip dari Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, ketentuan PPKM tersebut berlaku per tanggal 22 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022," demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri tersebut, seperti dilihat detikcom, Selasa (22/11/2022).
![]() |
Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1
Berdasarkan Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM level 1. Sejumlah aturan PPKM level 1 juga tercantum dalam Inmendagri tersebut.
Daftar Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali
Dilansir Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, beberapa wilayah di Jawa-Bali termasuk ke dalam PPKM level 1. Berikut daftar daerah tersebut.
- DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat - Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan - Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi - Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang - Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul - Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Pamekasan - Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Lampiran Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022
Berikut lampiran Inmendagri PPKM terbaru Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)