Polisi Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil di Jaksel

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 23:03 WIB
Tiga pelaku kejahatan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Jakarta Selatan. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga pelaku kejahatan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda.

Ketiga pelaku berinisial B, SN, dan FS. Terdapat empat laporan polisi yang masuk dari aksi kejahatan ketiganya.

"Yang terjadi pada 4 lokasi kejadian yaitu di Jl Kebagusan Raya, Jl Gunung Raya Pasar Minggu, Jl Cikoko Timur, kemudian Jl Prapanca parkiran Biline Culinary. Ada 4 lokasi dan 4 laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (21/11/2022).

Irwandhy mengatakan para pelaku memecahkan kaca mobil korban, kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya. Barang bukti yang diamankan di antaranya laptop MacBook, tas, pecahan busi, hingga senter.

"Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca. Modus operandi tersebut merupakan tergolong dalam tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime," ujarnya.

Dia menerangkan, ketiga pelaku terbagi dalam dua kelompok sindikat yang berbeda. Ada yang beraksi di wilayah Pasar Minggu, Pancoran, serta Kebayoran Baru, Jaksel.

"Jadi ini merupakan dua kelompok yang berbeda, mereka dua kelompok yang berbeda, kemudian juga wilayah target operasi berbeda, ada yang di wilayah Pasar Minggu yang sudah kami ungkap ada 2 laporan polisi yang pertama di Jalan Kebagusan Raya Pasar Minggu, yang kedua di Jalan Gunung Raya Poltangan, Pasar Minggu. Dan kelompok lain itu ada di Cikoko Timur, Pancoran Selatan, dan di Kebayoran Baru. Jadi dua kelompok yang berbeda," tuturnya.

Dia mengatakan para pelaku juga ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan di Menteng, Jakarta Pusat. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.

"Ada beberapa lokasi diamankan di satu kelompok ada di Cipayung dan satu kelompok ada di Menteng, di dua lokasi yang berbeda," ujarnya.

"Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," lanjutnya.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork