Buntut Panjang Sopir Truk Sedot WC Buang Tinja Dekat Hutan Kota Cawang

Buntut Panjang Sopir Truk Sedot WC Buang Tinja Dekat Hutan Kota Cawang

Tiara Aliya Azzahra, Isal Mawardi - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 22:27 WIB
Ilustrasi mobil ketumpahan isi truk tinja
Ilustrasi Truk Tinja (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Truk sedot WC kepergok warga tengah sembarangan membuang tinja di selokan tepi jalan Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur (Jaktim). Gegara hal itu, sopir truk diamankan.

Dalam video yang beredar seperti dilihat Senin (21/11/2022), tampak truk berwarna kuning berada di tepi jalan. Di belakang truk itu, tampak tumpukan slang sehingga menyerupai truk tinja.

Kemudian perekam memergoki truk tersebut. Seketika truk tersebut tancap gas meninggalkan lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perekam kemudian mengarahkan kameranya ke sebuah selokan jalan. Terlihat tumpahan air diduga limbah di sekitar selokan.

"Buang tahi nih di sini, nih pelatnya," ujar perekam.

ADVERTISEMENT

Tampak pelat nomor truk tersebut B-9631-UFA. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Minggu (20/11), pukul 07.45 WIB.


Sopir Ditangkap

Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan memastikan sopir truk tersebut sudah ditangkap. Kini ia tengah diperiksa secara insentif.

"Sudah tertangkap. Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Yogi.


Truk Diamankan

Yogi menjelaskan, saat ini sopir truk sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain menangkap sopir, penyidik Dinas Lingkungan Hidup mengamankan mobil truk.

"Yang BAP PPNS kita, penyidik pegawai negeri sipil dari Dinas LH. Jadi mobilnya sudah kita tahan oleh bidang gakkum kita, terus saat ini sedang di BAP," jelasnya.

Yogi kembali mengingatkan agar warga ataupun pelaku usaha membuang tinja ke tempat penampungan yang telah disiapkan. Sejauh ini, ada Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersedia di Ibu Kota, yakni IPLT Pulo Gebang dan IPLT Duri Kosambi.

"Jadi sih harapannya masyarakat itu menggunakan jasa sedot tinja resmi lah, yang dikelola oleh PT PAL gitu. Jadi itu pasti akan dibuang ke instansi pengolahan, tidak dibuang sembarangan," imbuhnya.


Terancam Sanksi

Sopir truk terancam kena sanksi denda. Selain itu, ia terancam kena sanksi pencabutan izin.

"Sanksi bisa berupa denda dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," kata Yogi.

Halaman 2 dari 2
(isa/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads