Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Saat ini KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara Sulawesi Tengah. Pasalnya yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Ali mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ali tidak merinci siapa pihak yang dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan (pemeriksaan) terhadap beberapa pihak dan tentu sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka ya, namun kami akan sampaikan pada saat yang tepat pada saat proses penyidikan cukup," ungkap Ali
"Kami memeriksa dari pihak Pemkab Morowali, DPRD Kabupaten Morowali, serta pihak swasta. Nanti perkembangan kami akan sampaikan kepada teman-teman," tambahnya.
Ali mengatakan kasus ini diambil alih oleh KPK dari tim penyidik Polda Sulawesi Tengah. Dirinya menuturkan hal itu sesuai dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK.
"Jadi, setelah dilakukan koordinasi, supervisi, disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih oleh KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a UU KPK," kata Ali.
Ali mengatakan usai penyidikan ini cukup, KPK akan mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya juga menuturkan KPK akan menyampaikan kepada publik terkait pengembangan kasus ini.
"Setelah penyidikan cukup kami sampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkara utuh dan pasal-pasal. Yang pasti ini adalah proses ambil alih, tetapi kami melakukan penyelidikan dari awal, penyidikan, perkaranya kami ambil alih," pungkas Ali.
(dek/dek)