Kasus Suap Eks Walkot Jogja, Eks Vp Summarecon Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Kasus Suap Eks Walkot Jogja, Eks Vp Summarecon Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 16:21 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi vonis mantan Vice President (VP) Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Ali menyebutkan Oon akan menjalani masa hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, Oon diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan. Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta," pungkas Ali.

Sebelumnya, Oon Nusihono selaku Vice President (VP) Summarecon Agung divonis hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam pengurusan apartemen di wilayah Malioboro, Yogyakarta.

"Hari ini (31/10) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta telah selesai dibacakan putusan majelis hakim dengan Terdakwa Oon Nusihono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10).

ADVERTISEMENT

Ali menjelaskan, Oon Nusihono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ali mengatakan Oon Nusihono juga dibebani pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads