KPK kembali memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Gibbrael Isaak bakal diperiksa menjadi saksi untuk Lukas Enembe.
"Hari ini (21/11) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Selain Gibbrael, KPK memanggil enam saksi lainnya. Keenam saksi itu adalah Ng Hok Lam (swasta); Daniel Christian Lewi (pemilik Dablin Motor); Muhammad Chusnul Khuluqi (karyawan Advantage Pemeliharaan ATM); Tika Putri Ardiani (ibu rumah tangga); Teuku Hamzah Husen (Direktur PT Rinaldi Acbasindo--Jasa angkutan laut); dan Doren Wakerwa (Pokja Proyek Entrop Hamadi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali terhadap tujuh saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucapnya.
Untuk diketahui, Gibbrael Isaak sempat dipanggil pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (4/10) lalu. Namun dalam panggilan pertama, Gibbrael tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11).
Ali menerangkan penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Rabu (9/11). Adapun lokasi yang digeledah adalah apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta.
"Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE dan sebuah apartemen," ujar Ali.
Dia menjelaskan temuan tersebut bakal segera dianalisis dan disita. Kemudian barang bukti itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk," tutup Ali.
(fas/fas)