Eksepsi Nikita Mirzani: Merasa Janggal soal Kerugian dan Saksi Korban

Eksepsi Nikita Mirzani: Merasa Janggal soal Kerugian dan Saksi Korban

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 17:11 WIB
Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra saat menjalani sidang lanjutan di PN Serang (Bahtiar R/detikcom)
Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra saat menjalani sidang lanjutan di PN Serang (Bahtiar R/detikcom)
Serang -

Sidang keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani menyoroti soal kerugian pelapor sebesar Rp 17,5 juta. Ada sembilan poin keberatan dalam eksepsi terdakwa.

Sembilan poin eksepsi ini dibacakan oleh tim kuasa hukum Fahmi Bachmid. Pembacaan keberatan oleh tim kuasa hukum dibacakan setelah keberatan yang disampaikan oleh Nikita sendiri secara bergantian.

"Eksepsinya ada 9 poin, yang paling penting dari semua poin itu adalah pertama (pelapor) merasa dirugikan tapi lapor dulu dia lapor tanggal 16 (Mei), ruginya baru muncul tanggal 18 (Mei), itu yang paling penting, lapor polisi baru dimunculkan kerugiannya dua hari kemudian," kata Fahmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian yang dimunculkan beberapa hari kemudian setelah melapor ke Polresta Serang Kota ini jadi dasar penahanan kliennya. Ini katanya menjadi yang paling janggal.

"Jadi bagaimana bisa tahu muncul kerugian, lapor dulu kerugiannya kemudian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, katanya, soal saksi yang diciptakan. Follower Nikita disebut berjumlah jutaan dan ada di mana-mana. Muncul saksi yang merasa dirugikan di dakwaan yang dikatakan janggal.

"Tolong jangan ciptakan saksi dalam kasus ini, yang terpenting dari semua eksepsi itu saja, tentang kerugian yang muncul setelah laporan polisi, sangat kejanggalan," paparnya.

Secara umum, eksepsi kliennya meminta dakwaan dibatalkan karena dakwaan yang tidak cermat. Apalagi dakwaan yang menyatakan bahwa postingan Nikita yang mengutip dari media online sebagai dasar pelaporan.

"Kalau wartawan punya hak menyuarakan kebenaran, kalau ada yang mengambil dari Anda, memposting, diperlakukan seperti ini, bagaimana rekan-rekan media. Makanya saya bilangnya ada kewenangan absolut, ada di Dewan Pers, kalau menguji berita ada di Dewan Pers bukan di pengadilan ini," ujarnya.

Sebagaimana keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum, ada sembilan poin keberatan. Poinnya adalah mengenai PN Serang yang tidak berwenang dalam mengadili, tidak berwenang secara relatif yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, dakwaan tidak lengkap-jelas dan cermat, dakwaan disusun alternatif, bertentangan dengan asas hukum pidana, serta tidak menguraikan delik perbuatan terdakwa.

Ketujuh, dakwaan tidak cermat dalam dalil korban memiliki apartemen. Kedelapan, dakwaan alternatif ketiga bertentangan. Dan, kesembilan, keberatan tentang foto dan gambar yang diedit tidak dicantumkan di dakwaan.

(bri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads