Terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lisan. Dalam eksepsinya, Nikita mengatakan bahwa dirinya dizalimi sehingga menjadi terdakwa di persidangan.
"Bahwa saya sebagai terdakwa diberikan hak oleh KUHAP untuk menyampaikan eksepsi ini," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022).
Nikita menyebut bahwa apa yang ia utarakan di Instagram sebagaimana di dakwaan penuntut umum dimaksud bukan untuk menghina Mahendra Dito. Menurut dia, postingannya tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan jelas apa yang saya utarakan di Instagram bukan dimaksudkan menghina pelapor Mahendra Dito, postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian," kata Nikita.
Kepada majelis, Nikita mengaku merasa dizalimi. Nikita menyebut laporan tersebut mengada-ada sehingga akhirnya dirinya dihukum secara sewenang-wenang dan dijadikan terdakwa.
"Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu," ujarnya.
Ia juga menyinggung kerugian yang diakibatkan postingannya sebesar Rp 17,5 juta. Menurutnya, hal tersebut tidak logis.
"Mungkin penuntut umum tidak bisa menghitung kerugian tidak logis kerugian yang sesungguhnya, bahkan semakin lucu membenarkan bahwa saya tidak melakukan pencemaran nama baik namun tetap disidangkan," kata Nikita.
(bri/mae)