Ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra, yang memimpin persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani, mengungkap alasan mempercepat sidang yang dilakukan pada hari ini, Senin (21/11/2022). Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada 28 November 2022.
"Sebelum kita lanjutkan, terlebih dahulu majelis memberitahukan kepada para pihak, baik Terdakwa dan penuntut umum, yang sedianya kita jadwalkan tanggal 28 November, setelah majelis bermusyawarah, maka dimajukan hari ini," kata Dedy membuka persidangan di PN Serang, Senin (21/11/2022).
Dipercepatnya sidang, katanya, merupakan bentuk komitmen majelis terhadap pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Para pihak, baik kuasa hukum terdakwamaupun penuntut umum, diminta menghormati asas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap kepada para pihak juga mempunyai komitmen sama sehingga nanti jadwal-jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim mohon bisa ditaati bersama, demikian," katanya.
Sidang kemudian dibuka dengan membacakan eksepsi terdakwa. Eksepsi dibacakan oleh Nikita Mirzani langsung di depan majelis hakim.
"Ini mendadak Terdakwa mempunyai keinginan membacakan eksepsi pribadi, terlebih dahulu Terdakwa membacakan nota keberatannya," kata kuasa hukum Fachmi Bahmid memohon ke majelis.
"Jadi eksepsinya ada dua ya, dari pribadi dan Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa. Silakan (bila) sudah siap untuk dibacakan," majelis memberikan izin.
(bri/yld)