Tawa Nikita Mirzani Usai Didakwa Cemarkan Nama Dito Mahendra

Tawa Nikita Mirzani Usai Didakwa Cemarkan Nama Dito Mahendra

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 20:36 WIB
Nikita Mirzani
Sidang Nikita Mirzani (Foto: Febri/detikHOT)
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Nikita mengaku lucu dan ketawa atas dakwaan yang diberikan kepadanya.

Pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022), oleh jaksa penuntut umum (JPU) Slamet. Sidang dipimpin majelis hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

JPU menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya. JPU Slamet menyatakan tidak ada yang mengganggu kehidupan Nikita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Slamet mengatakan ada tuduhan yang menyatakan terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Slamet juga menyebut soal pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindy Ayunda.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure," kata Slamet.

ADVERTISEMENT

Slamet mengatakan terdakwa sebelumnya melihat pemberitaan di media online terkait ada pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang. Pemukulan disebut dilakukan Dito Mahendra. Nikita juga menyebut-nyebut nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.

"Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet," ujar JPU.

Melalui Instagram terdakwa, yaitu @nikitamirzanimawardi_172, lanjut JPU, Nikita kemudian mentransmisikan foto saksi Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.

Nikita didakwa, pertama, Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE; kedua, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Postingan Nikita disebut bikin Dito Mahendra rugi. Simak halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

[Gambas:Video 20detik]




Postingan Nikita Bikin Dito Mahendra Rugi Rp 17 Juta

JPU mengatakan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17 juta. Sebab, ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta," kata Slamet.

Hal ini, menurut jaksa, terjadi karena sebelumnya, pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.0 WIB, di Union CafΓ© Plaza Senayan, Dito bertemu dengan calon kliennya bernama Melisa. Saat itu Dito Mahendra menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp 17,5 juta.

Jaksa melanjutkan, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa, yang juga follower Instagram Nikita Mirzani, melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story Nikita. Melisa kemudian menghubungi orang dekat Dito bernama Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes.

Tawa Nikita tanggapi dakwaan. Simak halaman selanjutnya

Tawa Nikita

Usai persidangan, Nikita mengaku lucu mendengarkan dakwaan yang diberikan JPU kepadanya.

"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita di PN Serang seusai sidang.

Lebih lanjut, Nikita juga menceritakan perihal kehidupannya selama jadi tahanan di Rutan Serang. Nikita mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi dia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap sepekan sekali.

"Niki kan punya skoliosis tulang bengkok, agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit, harusnya terapi seminggu sekali," paparnya.

Kendati demikian, Nikita mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan. Apalagi, menurutnya, warga binaan juga baik kepadanya.

"Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," kata Nikita.

Nikita mengajukan keberatan, simak halaman selanjutnya

Nikita Mirzani Ajukan Keberatan

Nikita mengatakan sudah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU. Ia langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik pada dirinya.

"Ngerti, paham. Iya (eksepsi)," kata Nikita dalam persidangan.

Nikita kemudian berkonsultasi dengan anggota tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid. Ia meminta diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi.

"Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum ditunda," kata Fachmi kepada majelis.

Ketua majelis hakim Dedy kemudian memutuskan sidang ditunda selama dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Halaman 2 dari 4
(dwia/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads