Polisi Tak Masalah Irjen Teddy Cabut BAP: Ada 4 Bukti Lain

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Minggu, 20 Nov 2022 17:19 WIB
Foto: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (tengah) (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba. Polda Metro Jaya menyatakan masih memiliki alat bukti lainnya.

"Itu silakan saja (cabut BAP), itu haknya. Tetapi kami memiliki alat bukti lainnya. Ada 4 alat bukti lain yang kami miliki," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Minggu (20/11/2022).

Mukti menjelaskan 4 alat bukti lainnya itu di antaranya keterangan saksi antara lain AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda. Selain itu, polisi juga memiliki alat bukti lainnya seperti keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

"Keterangan digital forensik saksi ahli, semua ahli kita sudah ada semua, kemudian ada surat dokumen dan petunjuk. Jadi silakan saja mencabut BAP, tapi kita sudah punya alat bukti yang mendukung pidananya," bebernya.

Tak Gugurkan Pidana

Polisi tidak mempermasalahkan Teddy Minahasa mencabut BAP. Namun, ia menegaskan pencabutan BAP tidak akan menggugurkan pidana narkoba yang saat ini menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Untuk pencabutan BAP silakan saja, itu haknya Pak TM dan pengacara. Namun, bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Mukti.

Mukti mengatakan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.

"Proses hukum masih berlanjut," katanya.

Lihat juga video 'Hotman Paris Sebut Chat Teddy Minahasa Minta Sabu Ganti Tawas Cuma Candaan':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mea/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork