Kejagung Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kejagung Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 20 Nov 2022 10:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan baru menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari empat tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kejagung menyebut dua SPDP itu berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.

"Sampai saat ini Kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Ketut mengatakan satu SPDP yang belum diterima itu adalah satu tersangka yang ditetapkan Mabes Polri. Dia berharap dalam waktu dekat semua SPDP dapat diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu," kata Ketut.

"(SPDP yang belum diterima) yang terakhir ditetapkan Mabes Polri," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polri Tetapkan 2 Perusahaan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11).

Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

BPOM Juga Tetapkan 2 Perusahaan Jadi Tersangka

Sementara itu, BPOM menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

BPOM mengungkap dua industri farmasi sebagai tersangka cemaran etilen glikol di obat sirup. Cemaran etilen glikol ini diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tegas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Sementara itu, perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman masih berstatus sebagai saksi dan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Simak juga video 'Perjalanan Kasus Gagal Ginjal Akut Hingga 2 Perusahaan jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads