Pemilik perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E diduga melarikan diri setelah terseret kasus gagal ginjal akut. CV Samudera Chemical adalah tersangka kasus gagal ginjal akut. Polisi pun kini melayangkan surat panggilan ke E.
"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Pipit mengaku sudah meminta keterangan pegawai CV Samudera Chemical. Namun mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," ujarnya.
Pipit melanjutkan, jika nantinya hingga panggilan kedua E tidak juga memenuhi panggilan, Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita tunggu sampai panggilan kedua," kata Pipit.
Bos CV Samudera Chemical Kabur
Bareskrim Polri masih memburu pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical berinisial E. Diketahui E melarikan diri setelah terseret kasus gagal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya bakal menggali keterangan pemilik perusahaan tersebut soal penyediaan bahan baku obat propilen glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11).
Pipit mengatakan pendalaman dari pemilik perusahaan supplier obat tersebut berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," tuturnya.
CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Lihat juga video 'Perjalanan Kasus Gagal Ginjal Akut hingga 2 Perusahaan Jadi Tersangka':