Terdapat perbedaan penetapan tersangka perusahaan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Mabes Polri dalam mengusut kasus gagal ginjal akut. Polri menyebut hal itu tidak bermasalah.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi mengumumkan dua perusahaan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera. Sementara itu, BPOM menetapkan dua perusahaan berbeda sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan BPOM dalam kasus ini juga memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Pipit mengatakan penetapan yang dilakukan oleh BPOM dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun yang membedakan, polisi dalam hal ini meneliti unsur pidana terkait korban jiwa.
"Ya, pasti kita lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Pipit, total ada empat tersangka perusahaan hasil bidikan Mabes Polri dan BPOM di kasus gagal ginjal akut tersebut.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," pungkasnya.
(zap/zap)