Teka-teki perusak jalur sepeda di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Porak-porandanya pembatas jalan di lokasi rupanya akibat ulah dari mobil Fortuner.
Mobil Fortuner dengan nomor polisi B-2054-SJA menabrak sejumlah beton pembatas jalur sepeda di lokasi. Hantaman keras dari Fortuner itu mengakibatkan beton pembatas jalur sepeda rusak hingga terpental dari tempat asalnya.
Polisi pun ikut melakukan penyelidikan. Mobil Fortuner itu rupanya dikemudikan oleh pria inisial RKP yang masih berusia belasan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Usia) 18 tahun," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
detikcom merangkum penanganan polisi dari kasus tersebut, termasuk tidak adanya sanksi yang diberikan kepada pengemudi. Berikut selengkapnya:
Mobil Fortuner Diamankan
Teka-teki rusaknya jalur sepeda di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, terkuak akibat ulah mobil Fortuner. Mobil yang menabrak pembatas jalur sepeda di lokasi pun telah diamankan ke kantor polisi.
"Mobilnya sudah diamankan di (gedung) Gakkum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (17/11) dini hari. Mobil Fortuner berpelat B-2054-SJA saat itu dikemudikan oleh pria inisial RKP melaju dari arah selatan ke arah utara di Jl Jenderal Sudirman.
Jhoni mengatakan mobil Fortuner tersebut hingga hari ini masih berada di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengemudi pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pasti kita ambil keterangan. Maksudnya kejadiannya seperti apa kita harus tahu juga dari sopirnya. Mobilnya masih ada di kantor (Gakkum)," tutur Jhoni.
Surat Kendaraan Lengkap
Johni mengatakan RKP masih berusia 18 tahun. Namun, polisi memastikan tidak ada persoalan administrasi yang ditemukan penyidik pada pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Dari keterangan awal RKP hingga kartu identitas diketahui RKP berstatus karyawan swasta. Surat kendaraan yang dikemudikan oleh RKP pun disebut lengkap.
"Semuanya lengkap nggak ada masalah (surat-surat kendaraan). Hanya kecelakaan tunggal," katanya.
Penyebab Fortuner tabrak pembatas jalan jalur sepeda di Jl Jenderal Sudirman di halaman berikutnya:
Tak Ada Pengaruh Alkohol
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (17/11) dini hari. Mobil Fortuner yang dikendarai RKP menabrak pembatas jalan hingga membuat rusak jalur sepeda di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Menurut Jhoni, kecelakaan itu diduga sopir yang kehilangan konsenterasi. Sejauh ini belum ada temuan sopir dalam keadaan mabuk ketika kecelakaan terjadi.
"Belum mengarah ke situ (sopir mabuk) karena dari hasil pemeriksaan aawal di lokasi alkohol nggak ada. Faktornya bisa ngantuk atau pengaruh kendaraan atau apakah dia ngantuk. Informasi dia mabuk dari pemeriksaan TKP nggak ada sementara dan bau alkohol nggak ada," tutur Jhoni.
Polisi Tak Kenakan Sanksi Tilang ke Pengemudi Fortuner
Mobil Fortuner dengan nomor kendaraan B-2054-SJA menabrak beton pembatas jalan jalur sepeda di Jl Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi memutuskan tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil inisial RKP.
"Nggak (ditilang). Nggak ada korban, hanya materil," kata Jhoni.
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (17/11) dini hari. Mobil Fortuner yang dikemudikan oleh RKP menabrak sejumlah pembatas jalur sepeda di lokasi.
Menurut Jhoni, ada alasannya pihaknya tidak menerapkan sanksi tilang kepada pengendara Fortuner. Salah satunya akibat tidak adanya korban dari kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu pun dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal usai tidak adanya kendaraan lain yang terlibat ataupun terkena imbas dari tindakan pemobil Fortuner. Jalur sepeda yang rusak juga telah diperbaiki oleh pihak Dishub DKI Jakarta.
"Dari Dishub sudah diperbaiki, jadi sudah selesai masalahnya. Tidak ada korban dan ini kecelakaan tunggal kemudian untuk pembatas jalan sudah diperbaiki Dishub," tutur Jhoni.