Tak Ada Tilang bagi Pemobil Fortuner Usai Bikin Jalur Sepeda Porak-Poranda

ADVERTISEMENT

Tak Ada Tilang bagi Pemobil Fortuner Usai Bikin Jalur Sepeda Porak-Poranda

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 20 Nov 2022 07:01 WIB
Kondisi terkini jalur sepeda di Jalan Sudirman yang sempat porak-poranda (Rumondang-detikcom)
Kondisi terkini jalur sepeda di Jalan Sudirman yang sempat porak-poranda (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Teka-teki perusak jalur sepeda di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Porak-porandanya pembatas jalan di lokasi rupanya akibat ulah dari mobil Fortuner.

Mobil Fortuner dengan nomor polisi B-2054-SJA menabrak sejumlah beton pembatas jalur sepeda di lokasi. Hantaman keras dari Fortuner itu mengakibatkan beton pembatas jalur sepeda rusak hingga terpental dari tempat asalnya.

Polisi pun ikut melakukan penyelidikan. Mobil Fortuner itu rupanya dikemudikan oleh pria inisial RKP yang masih berusia belasan tahun.

"(Usia) 18 tahun," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

detikcom merangkum penanganan polisi dari kasus tersebut, termasuk tidak adanya sanksi yang diberikan kepada pengemudi. Berikut selengkapnya:

Mobil Fortuner Diamankan

Teka-teki rusaknya jalur sepeda di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, terkuak akibat ulah mobil Fortuner. Mobil yang menabrak pembatas jalur sepeda di lokasi pun telah diamankan ke kantor polisi.

"Mobilnya sudah diamankan di (gedung) Gakkum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (17/11) dini hari. Mobil Fortuner berpelat B-2054-SJA saat itu dikemudikan oleh pria inisial RKP melaju dari arah selatan ke arah utara di Jl Jenderal Sudirman.

Jhoni mengatakan mobil Fortuner tersebut hingga hari ini masih berada di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengemudi pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pasti kita ambil keterangan. Maksudnya kejadiannya seperti apa kita harus tahu juga dari sopirnya. Mobilnya masih ada di kantor (Gakkum)," tutur Jhoni.

Surat Kendaraan Lengkap

Johni mengatakan RKP masih berusia 18 tahun. Namun, polisi memastikan tidak ada persoalan administrasi yang ditemukan penyidik pada pengemudi mobil Fortuner tersebut.

Dari keterangan awal RKP hingga kartu identitas diketahui RKP berstatus karyawan swasta. Surat kendaraan yang dikemudikan oleh RKP pun disebut lengkap.

"Semuanya lengkap nggak ada masalah (surat-surat kendaraan). Hanya kecelakaan tunggal," katanya.

Penyebab Fortuner tabrak pembatas jalan jalur sepeda di Jl Jenderal Sudirman di halaman berikutnya:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT