Penyintas: Bareskrim Janji Terbitkan Laporan Polisi Kasus Kanjuruhan

Penyintas: Bareskrim Janji Terbitkan Laporan Polisi Kasus Kanjuruhan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2022 18:10 WIB
Penyintas tragedi Kanjuruhan demo di depan Polri (Wildan-detikcom)
Foto: Penyintas tragedi Kanjuruhan demo di depan Polri (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Penyintas Tragedi Kanjuruhan membubarkan diri dari Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka pulang usai menerima janji Bareskrim soal penerbitan laporan polisi kasus Tragedi Kanjuruhan awal pekan depan.

Kuasa hukum keluarga korban meninggal dunia dan penyintas, Anjar Nawan Yusky, mengatakan janji tersebut diucapkan oleh Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona lewat sambungan telepon.

"Beliau tadi janjikan Senin besok jam 9 pagi LP diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap perkara Kanjuruhan," kata Anjar kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (19/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjar mengaku nantinya LP yang akan diterbitkan tidak akan mengakomodir dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan. Pasalnya telah ada laporan serupa yang masuk di Polres Malang.

Kendati demikian dirinya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut lantaran pasal lainnya terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tetap diterima.

ADVERTISEMENT

"Ada pasal lain yang kami rasa lebih tepat dikenakan pada aparat keamanan yang kami duga sengaja menembakkan gas air mata ke arah tribun. Sehingga mengakibatkan banyak jatuh korban jiwa maupun luka," ujarnya.

Sebelumnya, korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/7). Pihak korban meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

Tragedi Kanjuruhan itu terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022). Ada 135 orang yang tewas akibat peristiwa itu.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan banyaknya korban pada Tragedi Kanjuruhan dipicu tembakan gas air mata yang membuat para penonton berdesakan untuk keluar dari stadion.

Simak juga video 'Penyintas Kanjuruhan Mau Perkara Eks Kapolda Jatim Ditangani Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads