Penyintas Tragedi Kanjuruhan Demo Mabes Polri, Ada yang Berkursi Roda

Penyintas Tragedi Kanjuruhan Demo Mabes Polri, Ada yang Berkursi Roda

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2022 14:26 WIB
Penyintas tragedi Kanjuruhan demo di depan Polri (Wildan-detikcom)
Penyintas Tragedi Kanjuruhan berdemo di depan Polri. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan dan massa suporter Arema FC, Aremania, menggelar demonstrasi di luar gedung Mabes Polri. Mereka menuntut agar laporan mereka soal Tragedi Kanjuruhan diproses.

Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (19/11/2022), tampak massa menggunakan pakaian serbahitam. Mereka berdemo di depan gedung Bareskrim Polri mulai pukul 13.45 WIB.

Tampak ada seorang pria yang disebut sebagai penyintas Tragedi Kanjuruhan ikut demo menggunakan kursi roda. Mereka juga membawa atribut, seperti nisan bertulisan 'RIP Malang 01-10-2022'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi terlihat mengawal aksi tersebut. Terdengar lantunan tahlil di lokasi.

"Gas air mata astagfirullah. Lailahaillallah Muhammadarrasulullah," ujar massa.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, mengatakan massa menagih kejelasan pelaporan Tragedi Kanjuruhan.

Penyintas tragedi Kanjuruhan demo di depan Polri (Wildan-detikcom)Penyintas Tragedi Kanjuruhan berdemo di depan Mabes Polri. (Wildan/detikcom)

"Kemarin kan kita sudah meminta membuat laporan, tapi belum ada kejelasan. Sekarang ke sini kita menagih itu," kata Anjar.

Sebelumnya, korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/7). Pihak korban meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).

Penyintas tragedi Kanjuruhan demo di depan Polri (Wildan-detikcom)Penyintas Tragedi Kanjuruhan berdemo di depan Mabes Polri. (Wildan/detikcom)

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

Tragedi Kanjuruhan itu terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022). Ada 135 orang yang tewas akibat peristiwa itu.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan banyaknya korban pada Tragedi Kanjuruhan dipicu tembakan gas air mata yang membuat para penonton berdesakan untuk keluar dari stadion.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads