Kabar Terbaru Mengemuka soal Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Yogi Ernes, Ilham Oktafian - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2022 08:16 WIB
Irjen Teddy Minahasa berbaju tahanan dan tangan diborgol saat dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Terkini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu kini mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) semula.

Keterangan Teddy Minahasa soal barang bukti 5 kilogram sabu kini berubah. Teddy Minahasa kini mengklaim bahwa 5 kilogram sabu--yang dituduhkan digelapkan dan dijual--masih utuh dan disimpan oleh kejaksaan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Perwira tinggi (pati) Polri yang dibatalkan sebagai Kapolda Jawa Timur itu juga membantah memberikan perintah mengganti sabu dengan tawas sebagaimana diklaim oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Berikut ini sejumlah kabar terbaru terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang kami rangkum pada Sabtu (19/11/2022).

Klaim Sabu 5 Kg Ada di Tangan Jaksa

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Nasution, mengklaim barang bukti sabu 5 kilogram--yang diduga diselewengkan dalam kasus narkoba di Polres Bukittinggi--masih utuh. Hotman Paris mengaku sabu tersebut ada di tangan kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11).

Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi.

Hotman Paris Hutapea (Andika Prasetia/detikcom)

Irjen Teddy Klaim Tak Terkait Sabu di Doddy

Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Hotman Paris mengklaim temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh dan ada di tangan jaksa seharusnya dapat menggugurkan persangkaan kepada Teddy Minahasa.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman.

Teddy Minahasa Cabut BAP

Hotman mengatakan dari temuan baru itu, kliennya secara resmi telah mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik. Dia menilai barang bukti narkoba yang menjadi pokok persoalan di kasus ini tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," katanya.

Simak juga video 'Hotman Paris Sebut Chat Teddy Minahasa Minta Sabu Ganti Tawas Cuma Candaan':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork