Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara!

Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara!

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 18 Nov 2022 18:21 WIB
Gusti Ayu Dewanti alias Dea
Dea OnlyFans (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (17/11), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," jelasnya.

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya. Polisi tak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang dikandungnya itu.

Kasus tersebut saat itu ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, salah satunya komika Marshel Widianto.

Marshel diperiksa setelah diketahui membeli 1 Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel Widianto berstatus sebagai saksi di kasus itu.

Lihat Video: Ngaku Hamil 5 Bulan, Dea Only Fans Minta Keringanan Hukum

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads