Hotman Paris Pengacara Irjen Teddy: Bukti 5 Kg Sabu Masih Utuh di Jaksa

Hotman Paris Pengacara Irjen Teddy: Bukti 5 Kg Sabu Masih Utuh di Jaksa

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 18 Nov 2022 14:29 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris (Andika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Pihak Teddy Minahasa mengklaim 5 kg sabu barang bukti pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi masih ada di jaksa.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Hotman Paris mengklaim temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh dan ada di tangan jaksa seharusnya dapat menggugurkan persangkaan kepada Teddy Minahasa.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sda kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman.

ADVERTISEMENT

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya.

Hotman mengatakan dari temuan baru itu, kliennya secara resmi telah mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik. Dia menilai barang bukti narkoba yang menjadi pokok persoalan di kasus ini tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Kapolri Ceritakan Reaksi Awal saat Tahu Kasus Narkoba Teddy Minahasa

[Gambas:Video 20detik]



Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.

"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads