Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Hingga kini, bekas tersebut masih diteliti kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk kejaksaan. Proses pemeriksaan berkas tersebut berakhir Jumat (18/11) besok.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, lanjut Zulpan, pihak kejaksaan akan memberikan jawaban apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, Zulpan menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melengkapi berkas tersebut.
"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan, P19. Nanti kita akan tindak lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Teddy Minahasa dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa saat ini sedang diteliti jaksa peneliti.
"Berkas TM sudah masuk Jumat, 4 November kemarin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sopyan dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Sembilan jaksa saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa yang terjerat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, tim Kejati DKI Jakarta menerima berkas perkara enam tersangka terlebih dulu.
Berkas Dilimpahkan pada 24 Oktober
Saat ini tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II). Namun, apabila belum lengkap secara materiil dan formil, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
"(Berkas diteliti) maksimum 14 hari," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk. Sembilan jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus narkoba Teddy Minahasa dkk.
Adapun SPDP tersangka Teddy Minahasa dkk diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.
Tersangka Teddy Minahasa dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.