Penasihat hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus meme stupa Borobudur. Mereka mengatakan akan membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut.
"Padahal Saudara tahu itu, Roy Suryo mengunggah itu karena ada maksud baik. Tidak bisa dipisahkan dari caption yang dia tulis. Tapi ini kenapa jadi tendensius sekali. Akan kami buktikan dakwaan jaksa ini," ujar penasihat hukum Roy Suryo, Aprillia Supaliyanto, kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).
Aprillia mengatakan pelapor tidak bisa memberikan bukti yang jelas. Ia pun ingin mencari tahu motif dari perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 156A membuat gaduh dan menimbulkan kebencian di ruang publik ya. Nggak akan bisa dibuktikan itu. Kami bisa buktikan sebaliknya, karena apa? Etiketnya Roy Suryo baik. Makanya itu semua tidak bisa dilepaskan dari apa sesungguhnya yang jadi motif perkara ini. Maka penting bagi kami untuk mencari tahu, pikiran dari Saudara-saudara kami umat Buddha yang sekarang ini melaporkan," tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Roy Suryo sama sekali tidak melanggar hukum. Justru, kata dia, Roy Suryo hanya mengkritisi isi gambar dan kenaikan harga tiket Candi Borobudur pada saat itu.
"Dia mengkritisi loh itu. Pak Roy juga mengkritisi tentang kenaikan harga tiket Borobudur. Ini Pak Roy punya maksud baik, sehingga caption itu nggak bisa hanya dipotong pada kata-kata berulang saja. Dan semua saksi bilang selalu ada kata-kata lucu dan ambyar. Ya nggak bisa begitu. Coba dibaca dari awal, itu maknanya akan sangat berbeda," ungkapnya.
"Makanya saya katakan, Anda-anda sebagai saksi ini adalah diajukan oleh jaksa sebagai alat bukti. Kami PH dan Pak Roy berhak secara hukum membantah itu dan membuktikan sebaliknya. Sampai hari ini kita bisa buktikan itu," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.
"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10).
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Saksikan juga 'Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama':
Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu, selain itu postingan itu juga telah dimuat di sebuah media online.
Selain itu, Roy Suryo melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya. Selanjutnya Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Hingga akhirnya pada 10 Juni, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.
Jaksa Tri Anggoro mengatakan terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.
Postingan Roy Suryo itu kemudian menjadi viral hingga akhirnya terdakwa Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi tweet terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.