Respons Jaksa Usai Dilaporkan Roy Suryo ke Komjak

Respons Jaksa Usai Dilaporkan Roy Suryo ke Komjak

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 19:05 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Sidang kasus Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta -

Pihak Roy Suryo melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) karena tidak memberikan salinan berkas perkara. Merespons laporan itu, koordinator tim JPU, Tri Anggoro Mukti, mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan karena berkas perkara telah dilimpahkan.

"Dapat saya jelaskan surat yang diajukan oleh tim penasehat hukum itu tertanggal 30 September atau Jumat, dan baru kita terima pada sore hari dan pada tanggal 3 (Oktober) sudah kita lakukan pelimpahan berkas perkara. Jadi telah terjadi perpindahan kewenangan ke pengadilan," kata Tri di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Tri mengatakan surat dakwaan yang dilimpahkan pada 3 Oktober tersebut juga telah diterima terdakwa Roy Suryo. Dia menyebut Roy Suryo menerima berkas dakwaan itu di rutan sebelum persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dakwaan maupun surat pelimpahan pada tanggal 3 Oktober itu juga kita serahkan pada pihak terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa di Rutan Salemba," ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, sempat mempertanyakan belum menerima berkas perkara Roy Suryo secara lengkap. Dalam persidangan sempat terjadi ketegangan antara pengacara dan jaksa, jaksa beralasan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka telah menjadi kewenangan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Akhirnya hakim memutuskan akan memberikan salinan berkas perkara Roy Suryo kepada tim penasihat hukum terdakwa.

"Saya kira tidak perlu berpanjang-panjang, berdebat, kalau memang belum, majelis mengabulkan, tapi ini permintaan langsung di sidang, nggak usah bersurat," kata hakim.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Roy Suryo Laporkan JPU ke Komjak

Tim kuasa hukum tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka mengadukan jaksa penuntut umum (JPU) yang disebut belum juga memberikan salinan berkas perkara Roy Suryo.

"Kalau acara hukum pidana yang dilanggar, kalau ketentuan Pasal 143 ayat 4 tidak dipenuhi, wajib kami melakukan tindakan hukum, kritikan, sekaligus protes terkait hak-hak klien kami yang tidak terpenuhi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kepada wartawan di Komisi Kejaksaan RI, Rabu (12/10).

Pitra mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada JPU untuk meminta salinan berkas perkara Roy Suryo. Dia mengaku telah mengajukan permohonan itu secara tertulis dan lisan.

"Kita ketahui bahwasanya berkas perkara Pak Roy sudah dilimpahkan ke PN Jakbar oleh JPU. Dan kami jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan, baik itu secara tertulis melalui surat maupun lisan kepada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar," ujarnya.

"Agar apa? Agar salinan berkas perkara pelimpahan ke PN Jakbar diberikan juga ke kita, hal itu didasarkan pada Pasal 143 ayat 4 KUHAP," sambung Pitra.

Dia menyayangkan salinan berkas perkara Roy Suryo yang belum juga diberikan ke tim kuasa hukum hingga menjelang persidangan siang ini. Pitra pun menuntut kesamaan hak untuk kliennya, Roy Suryo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads