Pihak Roy Suryo melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) karena tidak memberikan salinan berkas perkara. Merespons laporan itu, koordinator tim JPU, Tri Anggoro Mukti, mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan karena berkas perkara telah dilimpahkan.
"Dapat saya jelaskan surat yang diajukan oleh tim penasehat hukum itu tertanggal 30 September atau Jumat, dan baru kita terima pada sore hari dan pada tanggal 3 (Oktober) sudah kita lakukan pelimpahan berkas perkara. Jadi telah terjadi perpindahan kewenangan ke pengadilan," kata Tri di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Tri mengatakan surat dakwaan yang dilimpahkan pada 3 Oktober tersebut juga telah diterima terdakwa Roy Suryo. Dia menyebut Roy Suryo menerima berkas dakwaan itu di rutan sebelum persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dakwaan maupun surat pelimpahan pada tanggal 3 Oktober itu juga kita serahkan pada pihak terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa di Rutan Salemba," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, sempat mempertanyakan belum menerima berkas perkara Roy Suryo secara lengkap. Dalam persidangan sempat terjadi ketegangan antara pengacara dan jaksa, jaksa beralasan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka telah menjadi kewenangan pengadilan.
Akhirnya hakim memutuskan akan memberikan salinan berkas perkara Roy Suryo kepada tim penasihat hukum terdakwa.
"Saya kira tidak perlu berpanjang-panjang, berdebat, kalau memang belum, majelis mengabulkan, tapi ini permintaan langsung di sidang, nggak usah bersurat," kata hakim.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.