"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).
Putusan banding oleh majelis hakim diketuai Achmad Hari Arwoko. Putusan itu disampaikan pada Selasa (15/11) kemarin yang dituangkan dalam nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.
Melalui putusan PTTUN ini, maka besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Anies menurunkan UMP DKI Jakarta. Yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).
Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022. Dalam banding itu, Anies kalah, dengan putusan UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.
Simak Video: Besaran UMP DKI 2023 Ditetapkan Bulan Depan
(idn/imk)