DPR RI menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RUU Papua Barat Daya. Sebanyak 173 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna hari ini.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Menurut catatan kesekjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan izin 242 dikarenakan memang pada saat ini DPR banyak melaksanakan kegiatan di luar gedung DPR, dan anggota DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ujar Puan.
Jika ditotal, anggota DPR RI yang hadir fisik, virtual, dan izin berjumlah 402, sedangkan yang absen berjumlah 173. Puan kemudian menyatakan paripurna DPR mencapai kuorum.
Tampak hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus. Anggota DPR RI juga di ruang rapat paripurna, sebagian lagi hadir virtual.
Berikut agenda rapat paripurna DPR RI hari ini:
1. Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu:
1) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
3) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
4) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
5) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur
6) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku
7) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
8) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
3. Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
4. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
1) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2) RUU tentang Landas Kontinen
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
5. Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya akan diambil keputusan tingkat II di rapat paripurna. Dasco mengatakan pengesahan RUU Papua Barat Daya ini juga akan bersamaan dengan RUU Provinsi Bali.
Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) terkait tindak lanjut RUU Provinsi Papua Barat Daya dan RUU Provinsi Bali hari ini. Rapim dan Bamus itu, kata Dasco, memutuskan akan membawa kedua bakal beleid tersebut ke paripurna.
"Pada hari ini sudah diagendakan rapim (rapat pimpinan) DPR dan Bamus (badan musyawarah) dengan para ketua fraksi dan AKD (alat kelengkapan Dewan). Dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
(rfs/gbr)