Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak. Kejagung membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus tersebut.
"Perusahaannya saja, jadi dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdataan. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Ketut menjelaskan gugatan yang dilayangkan BPOM dan Polri terkait perusahaan yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Dia menyampaikan dua SPDP yang diterima berasal dari BPOM, sedangkan satu dari Polri.
"Berkas perusahaan yang menyebabkan gagal ginjal akut. Sudah disidik, oleh BPOM. Ada 3 perusahaan yang disidik, 2 perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi akan berkembang menjadi 6," ujarnya.
Ketut mengatakan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.
"Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.
Ketut menuturkan, dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan, bukan perseorangan.
"Karena belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik," jelasnya.
Simak juga 'Polisi Periksa 41 Saksi di Kasus Gagal Ginjal Akut Anak':
(dek/eva)