Mantan Pengelola UPT Syariah PT Pegadaian di Cibeber pada Cabang Syariah Kepandean Serang, Wardhiana, divonis 6 tahun penjara. Wardhiana dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang PT Pegadaian untuk foya-foya senilai Rp 2,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim, Slamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa disita. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dibui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak mencukupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun 6 bulan," kata hakim.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Setelah pembacaan vonis, terdakwa Wardhiana mengatakan menerima keputusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menerima putusan majelis hakim atas perkara ini.
"Menerima," kata terdakwa singkat.
Diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar akibat perbuatannya melakukan korupsi uang PT Pegadaian.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Wardhiana mengakui menggunakan uang PT Pegadaian Syariah untuk foya-foya hingga bermain Bitcoin. Pencairan uang PT Pegadaian dilakukan dengan cara memalsukan pembuatan, penerbitan, dan pencairan dokumen pengajuan pegadaian.
Jaminan yang digunakan terdakwa adalah barang-barang palsu. Perhiasan yang dijaminkan di PT Pegadaian ia peroleh dari membeli secara online.
Lihat juga Video: Perampok Bersenpi di Jaksel Ternyata Rumahnya Dekat dengan Toko Gadai