KPK Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Walkot Bekasi Rahmat Effendi

KPK Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 19:43 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi jadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Begini penampakan Rahmat Effendi saat mengenakan rompi tahanan KPK.
Rahmat Effendi (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun bui di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Jaksa KPK Siswhandono (7/11) telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," jelas Ali.

Kemudian, menurut Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.

ADVERTISEMENT

"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ucap dia.

Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

"Disamping itu terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan pengajuan banding tersebut, Ali optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan seluruh tuntutan jaksa KPK.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," tutup Ali.

Simak halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat KPK Tetapkan Eks Walkot Bekasi Pepen Tersangka Pencucian Uang':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Pepen divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucapnya.

Kemudian, hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Pepen. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.

"Perampasan barang-barang hasil tindak pidana, yaitu barang bukti, mobil dan bangunan, serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine," tutur Ali.

Untuk diketahui, hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Pepen dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim memutus sejumlah pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut. Vonis tersebut antara lain:

Terdakwa Wahyudin:

- Pidana penjara selama 4 tahun;
- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan
- Pidana tambahan perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana Rp 500 juta dengan diperhitungkan uang yang telah disetor.

Terdakwa Jumhana Lutfi Amin:

- Pidana penjara selama 5 tahun
- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 kurungan
- Perampasan uang yang diperoleh dari tindak pidana sejumlah Rp 600 juta

Terdakwa Muhammad Bunyamin:

- Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan

Terdakwa Mulyadi alias Bayong:

- Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads