Para trader Binomo meratapi nasib setelah majelis hakim menyatakan aset dalam kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz dirampas untuk negara. Para trader Binomo juga curhat dikucilkan masyarakat karena dicap sebagai pejudi.
"Bayangkan, saya di sosial media sekarang dibilang tukang judi lho, dikucilkan masyarakat dibilang pejudi, sudah harta dirampas oleh negara, kami difitnah pejudi," kata salah seorang trader Binomo Rob Situmorang kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Rob mengatakan tidak akan mengikuti trading Binomo jika tahu itu adalah judi. Rob menegaskan bahwa dia bukan pejudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah tahu kami itu judi, kami tidak akan terjerumus ke dalam itu, background kami bukan pejudi," kata Rob.
"Tetapi kami sudah dicap sebagai pejudi," sambungnya.
Rob menyoroti putusan hakim yang tidak menjerat pasal judi online terhadap Indra Kenz. Sementara, menurut Rob, hakim menyebut trader Binomo sebagai pemain judi.
"Terdakwa saja tidak divonis dengan pasal judi online, masak terdakwa tidak divonis pasal pejudi, kami sebagai para korban dibilang lagi berjudi," kata Rob.
"Saya sangat berharap untuk ke depan para penegak hukum pro kepada korban, bukan pelaku kejahatan," ujarnya.
Rob mengatakan para trader Binomo, termasuk dirinya, kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dengan alasan sudah dimiskinkan. Rob membandingkan itu dengan kondisi para trader Binomo yang saat ini tidak mempunyai harta lagi.
"Para korban sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut karena seperti yang kita tahu, bahwa tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara denda maksimal Rp 10 miliar subsider 12 bulan dan harta yang disita dikembalikan kepada korban tetapi putusannya justru jauh di bawah tuntutan jaksa dengan alasan Indra sudah dimiskinkan dan masih punya keluarga," kata Rob.
"Coba bayangkan apa yang dirasakan para korban, sudah tidak punya apa-apa dan hakim jangan-jangan tidak tahu bahwa korban juga memiliki anak yang hartanya dirampas oleh negara," imbuhnya.
Trader Binomo lainnya, Maru Nazara, curhat hal yang sama. Maru menyebut dia bukanlah pemain judi online, melainkan hanya korban penipuan dan berita bohong.
"Terkait si hakim bilang bahwa para korban ini pemain judi itu tidak masuk akal ya. Jadi kami membantah itu kami bukan pemain judi, kami adalah korban penipuan dan berita bohong. Jadi hakim itu sebenarnya mencari-cari alasan dikait-kaitkan seperti itu," ujarnya.
Maru menyatakan protes terhadap putusan hakim tersebut. Dia menyebut tidak ada permainan judi dalam tuntutan jaksa.
"Jadi kami protes keras dan kami sangat keberatan, kami akan ajukan banding, kami tidak setuju dengan pernyataan beliau karena tuntutan jaksa tidak ada permainan judi di situ, yang ada adalah menyebarkan berita bohong sehingga terjadi kerugian para korban kan seperti itu dan juga modus penipuan trading berkedok penipuan ya dan juga pencucian uang," ujar Maru.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Putusan Hakim: Trader Binomo Pemain Judi
Hakim menyatakan Binomo sebagai judi. Atas dasar itu, hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim pun memutuskan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Indra Kenz dirampas untuk negara.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim saat membacakan vonis terhadap Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (14/11).
Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHP tentang judi. Hakim mengatakan perjudian merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.
Hakim memerintahkan agar barang bukti hasil tindak pidana Indra Kenz selaku mantan afiliator Binomo dirampas untuk negara. Hakim mengatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Vonis Indra Kenz
Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar hakim.
![]() |
Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.
Atas vonis itu, Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan permohonan banding. Alasannya, Indra Kenz merasa tidak menikmati uang dari para trader Binomo.