Saran Pakar Pidana bagi Trader Binomo soal Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Saran Pakar Pidana bagi Trader Binomo soal Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 08:54 WIB
Suparji Ahmad
Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Aset yang disita dari mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas untuk negara hingga membuat korban Bimono menangis. Selain persoalan judi, pembagian harta dinilai jadi pertimbangan hakim.

"Selain hasil dari judi, teknis pembagiannya (aset Indra Kenz) bagaimana? Siapa yang punya? Misalnya motor, mobil mewahnya, apartemennya, tidak mudah pembagiannya," ujar ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, kata Suparji, barang bukti kasus Indra Kenz tidak jelas sehingga sulit membagikan aset secara rata kepada korban Binomo. Transaksi yang dilakukan oleh korban, tambah Suparji, juga bertentangan dengan hukum, dalam hal ini perjudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka hakim harus menemukan hukum. Apa tindakan terhadap aset tersebut, dalam hal ini disita oleh negara," imbuh Suparji.

"Faktor teknis distribusi pembagian itu jadi pertimbangan (hakim)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim menganggap korban Indra Kenz sebagai pemain judi yang mana pilihannya hanya dua, yakni menang atau kalah.

"Jadi jika diserahkan kepada negara, maka masyarakat sebagai penjudi dianggap kalah," ucap Fickar.

Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Fickar mengatakan trader Binomo bisa menempuh jalur hukum perdata untuk menggugat Indra Kenz. Korban disebut dapat menuntut aset Indra Kenz yang tersisa dan meminta aset Indra Kenz yang disita negara.

"Jika masyarakat merasa tidak seperti diasumsikan pengadilan, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum perdata menggugat Indra Kenz dan secara perdata. Dan meminta pengadilan perdata menyita harta Indra Kenz yang masih tersisa dan meminta sita harta Indra Kenz yang disita untuk negara," jelasnya.

Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Majelis hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Alasannya, aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim.

Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads