Urusan Judi di Kasus Binomo hingga Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Urusan Judi di Kasus Binomo hingga Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 11:46 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kenz (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Indra Kenz melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Namun sejatinya ada persoalan lain yang muncul di balik putusan majelis hakim tersebut berkaitan dengan perjudian.

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu sedari awal sebenarnya tidak dijerat dengan pasal perjudian. Indra Kenz dijerat pasal-pasal terkait penyebaran kebohongan dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penipuan dalam KUHP, dan tindak pidana pencucian uang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Berikut ini rincian pasal yang tercantum dalam surat dakwaan Indra Kenz:

Pasal 45 ayat (2) UU ITE

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 27 ayat (2) UU ITE

ADVERTISEMENT

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


Pasal 45A ayat (1) UU ITE

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 28 ayat 1 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Pasal 3 UU TPPU

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 4 UU TPPU

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Dari uraian di atas, diketahui bahwa tidak ada pasal perjudian. Sebab, urusan perjudian diketahui diatur dalam KUHP, tepatnya pada Pasal 303. Secara rinci sebagai berikut:

Pasal 303 ayat 1 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 ayat 2 KUHP

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 ayat 3 KUHP

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Vonis Indra Kenz

Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan pada Senin, 14 November 2022. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Rahman Rajagukguk menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang. Hal itu sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan. Meski demikian, pihak Indra Kenz tetap mengajukan permohonan banding.

Dalam menjatuhkan vonis itu, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan hal meringankan bagi Indra Kenz. Berikut ini rinciannya:

Hal memberatkan

1. Bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah.
2. Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia.

Hal yang meringankan

1. Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
2. Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian.

Nah, di sinilah yang kemudian menjadi menarik ketika majelis hakim menyampaikan tentang aset Indra Kenz yang akhirnya dirampas negara. Kenapa?

"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa, akan tetapi dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras," ucap majelis hakim.

Trader Binomo Adalah Pejudi, Bukan Korban

Setelahnya majelis hakim menyampaikan tentang aplikasi Binomo sebagai judi online. Hal inilah yang menjadi dasar majelis hakim menyatakan aset-aset Indra Kenz tidak dikembalikan ke para trader Binomo sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," imbuh hakim.

Putusan hakim ini yang lantas membuat para trader Binomo yang merasa dirugikan Indra Kenz protes. Mereka berteriak histeris setelah vonis itu dijatuhkan.

Salah seorang korban bernama Maru Nazara menyebutkan putusan hakim itu tidak berpihak kepada korban. Dia bahkan mengatakan hakim tidak memiliki hati nurani karena menolak penyitaan dikembalikan kepada korban.

"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru.

Maru berteriak sambil berkata dirinya tidak memiliki tempat lagi untuk mengadu. Dia bahkan menyatakan telah ditindas ketidakadilan.

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus ke mana untuk mengadu," kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads