Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Divonis 2 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 12:43 WIB
Sidang vonis hakim nyabu Yudi Rozadinata di PN Serang (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, divonis bersalah atas kepemilikan sabu seberat 19,371 gram. Dia divonis 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Mengadili menyatakan Yudi Rozadinata terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, menjatuhkan pidana Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2 tahun," kata majelis hakim Nurhadi di PN Serang, Rabu (16/11/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan penuntut umum yang mengancam terdakwa dengan pidana Pasal 127 ayat 1 yang unsurnya menyatakan setiap orang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Bahwa terdakwa Yudi terbukti menyalahgunakan narkotika tanpa hak untuk diri sendiri.

Hakum menilai terdakwa terbukti atas kepemilikan sabu setelah ada penangkapan oleh BNN terhadap saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa bong yang dibuat dari botol bekas tinta printer di laci meja kerjanya di PN Rangkasbitung.

"Alat isap bong adalah media untuk konsumsi sabu dibuat terdakwa untuk digunakan dengan saksi Raja dan Danu ketika berada di kantor," kata majelis.

Terdakwa memesan sabu bersama dengan saksi Danu Arman yang mengatakan memesan sabu untuk digunakan bersama atau dengan Raja dan Danu. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui oleh BNN.

"Terdakwa melakukan pemesanan sabu diajak oleh danu Arman dengan mengatakan, Bang, ayok pemesanan lagi, rencananya narkotika sabu untuk stok digunakan bertiga," papar majelis.

Saat ditangkap BNN, terdakwa dan saksi lain positif sabu. Terdakwa juga bersama Raja dan Danu sering menggunakan sabu di PN Rangkasbitung.

"Terdakwa pernah bertiga menggunakan sabu di kantor, terdakwa menggunakan sabu selama 4 bulan," paparnya lagi.

Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi.

Vonis atas terdakwa ini sama dengan tuntutan JPU pada Rabu (9/11) pekan lalu. JPU M Mahmud menuntut terdakwa bersalah berdasarkan pasal alternatif Pasal 127 ayat 1 dengan pidana penjara 2 tahun.




(bri/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork