Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu 2 Tahun Bui

Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu 2 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 13:50 WIB
Sidang kasus sabu hakim PN Rangkasbitung
Foto: Bahtiar/detikcom
Serang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 19,371 gram. JPU Mahmud dalam tuntutannya mengatakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa adalah jabatan terdakwa sebagai penegak hukum.

Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan program pemberantasan narkotika.

"Terdakwa adalah aparat penegak hukum dan perbuatannya tidak mendukung pemerintah dan program pemberantasan narkotika," kata JPU M Mahmud di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan yang meringankan selain menyesali perbuatan, terdakwa oleh JPU dinilai memesan narkoba untuk dikonsumsi. Narkotika yang dipesan terdakwa Yudi juga tidak untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi sendiri.

"Terdakwa memesan narkotika jenis sabu untuk dipergunakan dan merupakan untuk konsumsi dan tidak untuk diperjualbelikan," katanya dalam tuntutan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebesar 19,371 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika sebagai dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU M Mahmud.

Dalam pertimbangan fakta persidangan, JPU M Mahmud mengatakan bahwa pada 12 Mei pukul 19.30 WIB, terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian menggunakan sabu di rumah terdakwa di Rangkasbitung. Pada 14 Mei 2022, pukul 19.00 WIB, terdakwa juga menggunakan sabu bersama sesame hakim yaitu Danu Arman di rumahnya.

"Terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua bersama Danu Arman di Pengadilan Rangkasbitung," ujar JPU.

Simak juga 'Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads