Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara

Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 13:08 WIB
Sidang kasus sabu hakim PN Rangkasbitung
Sidang kasus sabu hakim PN Rangkasbitung (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebesar 19,371 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU M Mahmud di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).

Dalam pertimbangannya di fakta persidangan, JPU Mahmud mengatakan bahwa pada 12 Mei pukul 19.30 WIB, terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian menggunakan sabu di rumah terdakwa di Rangkasbitung. Pada 14 Mei 2022, pukul 19.00 WIB, terdakwa juga menggunakan sabu bersama sesama hakim yaitu Danu Arman di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua bersama Danu Arman di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," ujar JPU.

Pemesanan sabu, kata jaksa, menggunakan nama Raja melalui pemesanan TIKI dari Medan. Narkoba jenis sabu itu adalah patungan bersama Danu dan Raja.

ADVERTISEMENT

"Pada 17 Mei diamankan di kantor, selanjutnya dibawa kembali ke PN Rangkasbitung dan penggeledahan dan ditemukan bong, terdakwa, Raja dan Danu dites urine dan positif menggunakan sabu," paparnya.

Di persidangan sebelumnya, Yudi mengakui pemesanan sabu 20 gram dari Medan. Sabu dipesan bersama rekan sesame hakim PN Rangkasbitung Danu Arman.

"Sebelum saya ditangkap, saya ada melakukan pembelian narkotika sabu yang diajak saudara Danu dengan bahasa, 'Bang yuk patungan lagi', terjadi pemesanan, narkotika itu digunakan bersama-sama," kata Yudi pada persidangan sebelumnya, Rabu (2/11) pekan lalu.

Ia juga mengakui bahwa sebelum ditangkap menggunakan sabu secara bersama-sama saksi Raja dan Danu, sering menggunakan sabu di PN Rangkasbitung.

"Saya konsumsi itu lebih dari 4 bulan gitu yang mulia, sepertinya lebih dari 4 bulan juga yang mulia," ujarnya.

"Kalau konsumsinya iya lebih dari 4 kali (sepekan), saya sering menggunakan di tempat saudara Danu, atau kamar khususnya di rumah di bagian belakang atau sepulang kantor bersama-sama," jelasnya.

Simak juga 'Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads