Urusan Judi di Kasus Binomo hingga Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Urusan Judi di Kasus Binomo hingga Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 11:46 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kenz (Khairul Ma'arif/detikcom)

Vonis Indra Kenz

Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan pada Senin, 14 November 2022. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Rahman Rajagukguk menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang. Hal itu sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan. Meski demikian, pihak Indra Kenz tetap mengajukan permohonan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjatuhkan vonis itu, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan hal meringankan bagi Indra Kenz. Berikut ini rinciannya:

Hal memberatkan

ADVERTISEMENT

1. Bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah.
2. Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia.

Hal yang meringankan

1. Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
2. Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian.

Nah, di sinilah yang kemudian menjadi menarik ketika majelis hakim menyampaikan tentang aset Indra Kenz yang akhirnya dirampas negara. Kenapa?

"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa, akan tetapi dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras," ucap majelis hakim.

Trader Binomo Adalah Pejudi, Bukan Korban

Setelahnya majelis hakim menyampaikan tentang aplikasi Binomo sebagai judi online. Hal inilah yang menjadi dasar majelis hakim menyatakan aset-aset Indra Kenz tidak dikembalikan ke para trader Binomo sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," imbuh hakim.

Putusan hakim ini yang lantas membuat para trader Binomo yang merasa dirugikan Indra Kenz protes. Mereka berteriak histeris setelah vonis itu dijatuhkan.

Salah seorang korban bernama Maru Nazara menyebutkan putusan hakim itu tidak berpihak kepada korban. Dia bahkan mengatakan hakim tidak memiliki hati nurani karena menolak penyitaan dikembalikan kepada korban.

"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru.

Maru berteriak sambil berkata dirinya tidak memiliki tempat lagi untuk mengadu. Dia bahkan menyatakan telah ditindas ketidakadilan.

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus ke mana untuk mengadu," kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan.


(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads