Jejak Kasus Indra Kenz Berujung Vonis 10 Tahun Bui dan Aset Dirampas Negara

ADVERTISEMENT

Jejak Kasus Indra Kenz Berujung Vonis 10 Tahun Bui dan Aset Dirampas Negara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 09:59 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz sebelum dibui (Foto: dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara di kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban hingga Indra Kenz ditetapkan tersangka dan kini harus mendekam di sel tahanan.

detikcom merangkum perjalanan kasus Indra Kenz mulai dilaporkan hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Berikut perjalanan kasusnya:

1. Dilaporkan ke Polisi

Pada 3 Februari lalu, ada delapan orang yang mengaku korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

2. Indra Kenz Diperiksa dan Ditahan

Indra Kenz kemudian dipanggil untuk diperiksa. Setelah sempat absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Indra Kenz hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan Jumat (25/2) dini hari. Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Lihat video 'Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT