Hakim Nyatakan Trader Binomo Pemain Judi, Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Hakim Nyatakan Trader Binomo Pemain Judi, Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 19:39 WIB
Tangerang -

Majelis hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, hakim mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta judi diberantas.

"Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan'," kata hakim.

Hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kasus Indra Kenz harus dirampas untuk negara. Hakim menyatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo

[Gambas:Video 20detik]




Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads