Kelakuan pengendara motor berjaket ojol ugal-ugalan di jalanan membuat heboh. Pengendara 'ojol' itu kebut-kebutan hingga tiduran di motor bak Superman.
Aksi 'ojol' ini viral di media sosial. Peristiwa itu disebutkan terjadi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tidak diketahui kapan peristiwa ini terjadi, namun polisi mengingatkan bahwa ulah 'ojol' ugal-ugalan di jalan membahayakan keselamatan.
Tiduran di Motor Bak Superman
Dalam video yang beredar, terlihat 'ojol' tersebut kebut-kebutan dan ugal-ugalan. Video tersebut dinarasikan terjadi di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi 'ojol' tersebut melepas tangannya dari kemudi saat mengendarai motor. Bahkan dia sempat bergaya bak Superman dengan tiduran di atas motornya.
Pelaku Bisa Ditindak
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Pengemudi ojol tersebut bisa ditindak karena aksinya dalam berkendara membahayakan keselamatan.
"Bisa (ditindak), karena membahayakan dan berpotensi laka lantas sangat besar jadi bisa ditindak," kata Latif saat dihubungi detikcom, Senin (14/11/2022).
Bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, aksi pengemudi 'ojol' tiduran bak Superman ini juga membahayakan pengendara yang lain.
"Perilaku dalam berkendaraan tersebut sangat membahayakan bagi dirinya dan tentunya juga terhadap orang yang ada di sekitarnya," ujarnya.
Padahal, lanjut Latif, keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan. Dia juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca di halaman selanjutnya: sanksi bagi pengendara ugal-ugalan....
Melanggar UU LLAJ
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aksi 'ojol' tersebut melanggar banyak pasal karena aksi ugal-ugalan di jalanan.
"Banyak pasal yang dilanggar itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Salah satunya, kata Latif, 'ojol' tersebut melanggar Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika mengacu pada pasal tersebut, 'ojol' itu bisa mendapatkan hukuman penjara kurang lama 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
"Kalau ugal-ugalan biasa balapan liar dikenakan Pasal 297," ujarnya.
Berikut ini bunyi Pasal 297:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."