Seorang pengemudi motor berjaket ojol di Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan aksi ugal-ugalan hingga tiduran di atas motor bak Superman. Polisi menyatakan aksi 'ojol' tersebut melanggar banyak pasal.
"Banyak pasal yang dilanggar itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Salah satunya, kata Latif, 'ojol' tersebut melanggar Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika mengacu pada pasal tersebut, 'ojol' itu bisa mendapatkan hukuman penjara kurang lama 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ugal-ugalan biasa balapan liar dikenakan Pasal 297," ujarnya.
Berikut ini bunyi Pasal 297:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Viral di Media Sosial
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi motor berjaket ojol ugal-ugalan di jalan. Pengendara 'ojol' itu bahkan sampai tiduran di atas motor bak Superman.
Dalam video yang beredar, terlihat 'ojol' tersebut kebut-kebutan dan ugal-ugalan. Video tersebut dinarasikan terjadi di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengemudi 'ojol' tersebut melepas tangannya dari kemudi saat mengendarai motor. Bahkan dia sempat bergaya bak Superman dengan tiduran di atas motornya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Pengemudi ojol tersebut bisa ditindak karena aksinya dalam berkendara membahayakan keselamatan.
"Bisa (ditindak), karena membahayakan dan berpotensi laka lantas sangat besar jadi bisa ditindak," kata Latif saat dihubungi detikcom, Senin (14/11).
Tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, aksi pengemudi 'ojol' tiduran bak Superman ini juga membahayakan pengendara yang lain.
"Perilaku dalam berkendaraan tersebut sangat membahayakan bagi dirinya dan tentunya juga terhadap orang yang ada di sekitarnya."
Padahal, lanjut Latif, keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan. Dia juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas.
"Keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan, maka kita semua harus patuh terhadap ketentuan yang ada," jelasnya.
Simak juga 'Aksi Pemotor Masuk Tol Bakauheni, Ngumpet di Belakang Truk':
(mea/mea)