Sempat Cekcok, Paris 'Salam dari Binjai' Kini Akrab dengan Korban Indra Kenz

Sempat Cekcok, Paris 'Salam dari Binjai' Kini Akrab dengan Korban Indra Kenz

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 23:14 WIB
Paris Pernandes di PN Tangerang saat sidang vonis Indra Kenz (Wilda-detikcom)
Paris Pernandes (bersandar ke dinding) di PN Tangerang saat sidang vonis Indra Kenz. (Wilda/detikcom)
Tangerang -

Korban Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat cekcok dengan Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' usai sidang pembacaan vonis kasus Binomo ditunda pekan lalu. Kini, Paris dan korban Indra Kenz tampak tertawa bersama.

Paris terlihat berbincang dengan para korban Indra Kenz dan terlihat sesekali tertawa. Paris dan para korban Indra Kenz datang ke pengadilan untuk menyaksikan sidang vonis terhadap Indra Kenz di kasus Binomo.

"Jadi pembawannya tuh memang bawa damai, emang dari abang-abang ini juga damai, Paris juga damai akhirnya ademlah. Memang sudah tidak ada masalah, mungkin opini, belum pernah ngomong, ini sekarang sudah enaklah," kata Paris di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paris mengaku datang ke pengadilan sebagai kerabat Indra Kenz. Paris mengaku hadir untuk memberikan semangat kepada Indra Kenz.

"Pasti sama niatnya sama dua minggu lalu, ingin tahu keputusan Bang Indra dan yang pasti dari kerabatnya ingin kasih semangat. Sudah gitu aja," kata Paris.

ADVERTISEMENT

Salah seorang korban Indra Kenz menyebut ribut-ribut dengan Paris pekan lalu terjadi karena emosi setelah sidang vonis Indra Kenz ditunda. Korban Indra Kenz mengaku merasa ditantang dan terpancing ulah Paris yang membawa spanduk bantahan terkait Binomo.

"Bahwasanya kita itu pertama kan, kita wajar suatu hal yang wajar korban itu emosi yang pertama sidang ditunda, yang kedua, kita merasa ditantang dan terpancing, dipancing, dari pihak si Paris kemarin bawa spanduk mau ngabantah itu aja," kata salah seorang korban.

Korban Indra Kenz Marah ke Paris

Korban Indra Kenz sempat ribut usai sidang pembacaan vonis ditunda. Para korban juga marah lantaran menuding adanya pihak yang menjadikan momen ditundanya sidang vonis menjadi konten.

Hal itu terjadi pada Jumat (28/10) lalu sekitar pukul 16.40 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para korban dan beberapa teman Indra Kenz tampak ribut di area parkir pengadilan.

Beberapa teman Indra Kenz ini kompak mengenakan pakaian serba hitam. Terlihat salah satunya Paris Pernandes, yang sempat viral dengan aksi tinju pohon pisang dan 'Salam dari Binjai'.

Vonis Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads