Indra Kenz Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Indra Kenz Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 21:51 WIB
Indra Kenz di Kejari Tangerang
Indra Kenz (detikcom)
Tangerang -

Terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," kata Brian.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads