Didakwa Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Ketawa Aja

Didakwa Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Ketawa Aja

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 13:11 WIB
Nikita Mirzani usai persidangan di PN Serang (Bahtiar/detikcom)
Nikita Mirzani seusai persidangan di PN Serang. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Nikita Mirzani didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Apa tanggapan Nikita Mirzani?

"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Serang seusai sidang, Senin (14/11/2022).

Nikita mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dia pun tidak keberatan persidangannya harus ditunda selama dua pekan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya udah, karena aturannya begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Nikita juga menceritakan perihal kehidupannya selama jadi tahanan di Rutan Serang. Nikita mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi dia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap sepekan sekali.

ADVERTISEMENT

"Niki kan punya skoliosis tulang bengkok, agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit, harusnya terapi seminggu sekali," paparnya.

Kendati demikian, Nikita mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan. Apalagi, menurutnya warga binaan juga baik kepadanya.

"Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," kata Nikita.

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal pencemaran nama baik. Ia didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

JPU Slamet menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure," kata Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Simak Video 'Wajah Semringah Nikita Mirzani di Sidang Perdana':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads